Anak di Buton Utara Aniaya Ayahnya karena Ditegur Pesta Miras Kameko di Rumah
KENDARI - Polisi menangkap pemuda berinisial HS usia 20 tahun di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara. Pria ini tega menganiaya ayah tirinya karena ditegur soal minuman keras (miras)
Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarto Hafala mengatakan pemuda itu ditangkap oleh Unit Walet bersama Unit Intelkam Polres Buton Utara, pada Senin, 31 Mei malam di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur.
"Diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya atas nama Muslihun, umur 34 tahun asal Desa Wamboule, Kulisusu Utara pada Senin (31/5) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah korban sendiri," katanya dikutip Antara, Selasa, 1 Juni.
Kronologi kejadian berawal pada saat korban sedang nonton televisi di ruang tengah rumah. Tiba-tiba datang pelaku beserta temannya satu orang membawa minuman keras jenis kameko langsung ke ruang dapur rumah untuk melakukan pesta miras.
Kemudian korban memberi tahu istrinya (ibu kandung pelaku) untuk menyampaikan kepada pelaku untuk tidak minum dalam rumah.
"Mendengar ucapan pelaku tidak mengindahkanya. Kemudian korban memberitahu kedua kalinya tetapi pelaku tidak menerima teguran tersebut, kemudian pelaku langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci, memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah," jelas Iptu Sunarto.
Melihat keadaan tersebut, korban merangkul pelaku karena menganggap pelaku masih anak korban. Namun pelaku tidak terima hal tersebut.
Baca juga:
Pelaku lalu mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada di teras rumah korban dan langsung mengejar korban sampai di halaman rumah korban sambil mengayunkan botol yang pelaku pegang di kepala dan muka korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang," ujar dia.
Barang bukti yang diamankan di halaman rumah korban berupa pecahan botol.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Buton Utara," ujar Iptu Sunarto.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.