Eks PPK Kemensos Akui Permintaan Juliari Batubara ‘Potek’ Rp10 Ribu per Paket Bansos

JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kementerian Sosial sekaligus terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Adi Wahyono mengakui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara saat menjabat Mensos untuk 'memotek' Rp10 ribu per paket sembako.

Keterangan ini disampaikan saat jaksa mempertanyakan ada-tidaknya permintaan dari Juliari Batubara. Adi membenarkannya dan menyebut perintah disampaikan lewat tim teknis Juliari bernama Kukuh Ary Wibowo.

"Benar ada perintah mengumpulkan uang?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 31 Mei.

"Ada. Saya mendapat informasi itu dari Kukuh," jawab Adi.

"Kurang lebih, 'Mas, bapak minta Rp10 ribu per kantong. Jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya yang pertama. kan ada dari Pak Menteri ke Pak Kukuh kemudian ke saya, baru saya sampaikan ke Pak Joko (Metheus)" sambung Adi.

Jaksa lantas meminta Adi menjelaskan konteks 'bapak' yang dimaksud. Adi menyebut yang dimaksud ‘bapak’ adalah Juliari Batubara.

"Bapak siapa?" tanya jaksa.

"Pak Menteri," jawab Adi.

"Pernah mendapat konfirmasi atau kroscek langsung?" tanya jaksa lagi.

"Saya juga dipanggil bersama Pak Kukuh, artinya memang ada untuk mengumpulkan operasional kementerian," kata dia.

"Sekitar minggu ketiga (bulan) Mei, di ruang kerja beliau di lantai 2," sambung Adi.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Juliari dalam surat dakwaan menurut jaksa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.

Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.