Rapor Merah DKI dari Wamenkes soal COVID-19, PAN: Melukai Perasaan Nakes
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani menganggap pemberian rapor E penanganan pandemi Provinsi DKI Jakarta tak bisa dibenarkan.
Menurut Zita, penilaian rapor paling buruk dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono melukai perasaan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 di Ibu Kota.
"Sekalipun penularannya meningkat, tapi tidak bisa dikatakan nilai E. Itu melukai banyak perasaan Nakes di Ibu Kota. Sama saja mengabaikan pengorbanan 18 Nakes yang telah gugur melawan pandemi," kata Zita kepada wartawan, Jumat, 28 Mei.
Menurut Zita, pemerintah pusat sah-sah saja memberi penilaian kepada provinsi. Tapi, harus disertai tolok ukur yang jelas, objektif, dan berdasarkan data. Bukan hanya dari laju penularan.
"Kualitas respons nakesnya bagaimana, angka kesembuhannya berapa, angka kematiannya berapa, Menkes harus lihat itu," ungkapnya.
Baca juga:
Menurut Zita, sejauh ini, Dinas Kesehatan DKI sudah bekerja maksimal dalam menanggulangi corona. Berdasarkan data COVID-19 per 27 Mei, angka kesembuhan mencapai 95,7 persen dan angka kematian 1,7 persen.
"Saya berharap, Wamenkes bisa mengevaluasi apa yang telah diucap. Kita tidak butuh nilai-nilai, Pemerintah Pusat harusnya mendorong, mengayomi, dan memberi semangat nakes yang ada di daerah," ujarnya.
Diketahui, DKI Jakarta jadi satu-satunya provinsi dengan nilai penanganan pandemi dengan rapor merah atau nilai E. Kementerian Kesehatan menilai penanggulangan COVID-19 Ibu Kota paling buruk dari provinsi lain.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, kemarin.
"Kami melihat masih banyak yang masih dalam kondisi kendali, kecuali Jakarta. Jakarta ini kapasitasnya E, karena BOR (keterisian tempat tidur) sudah mulai meningkat dan kasus tracing-nya tidak terlalu baik," ungkap Dante.
Sementara, semua provinsi di Pulau Kalimantan bernilai D, semua provinsi di Sulawesi bernilai C, di Pulau Jawa kecuali Jakarta bernilai D, hampir semua provinsi di Pulau Sumatera Bernilai D, Bali bernilai D, NTB bernilai D, NTT bernilai C, Maluku dan Maluku Utara bernilai C, Papua Barat bernilai D, serta Papua bernilai C.
"Berdasarkan atas rekomendasi yang kami buat matrix tadi, ada beberapa daerah yang mengalami masuk kategori D dan kategori E seperti Jakarta. Tapi ada juga yang masih di C, artinya BOR tidak terlalu (terisi) dan pengendalian provinsi masih baik," jelas dia.
Adapun indikator penilaian penanganan pandemi tiap provinsi dilihat dari level laju penularan, yakni indikator jumlah kasus, adanya kasus impor, kemunculan klaster kasus, hingga transmisi kasus dalam skala komunitas.
Kemudian, level laju penularan ini disandingkan dengan level kapasitas respons pemerintah provinsi dalam penanganan kasus, yakni testing, tracing, dan treatment (3T).