KPK Bantah Pernah Diusulkan IDP Terhadap Pegawainya oleh KemenPANRB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tak pernah mendengar konsep Individual Development Plan (IDP) dari KemenPANRB untuk 75 pegawainya yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyatakan konsep IDP ini sudah pernah disampaikan KemenPANRB. Konsep tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi KPK dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait termasuk dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saya yang hadir Selasa kemarin. Kami tidak pernah menerima konsep itu," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Kuningan Persada, Kamis, 27 Mei.

Dalam rapat pada Selasa, 25 Mei kemarin, Ghufron mengatakan KPK bersama kementerian lembaga terkait sudah duduk bersama membahas nasib pegawai dari beberapa indikator penilaian dari asesor. Namun, konsep IDP itu tak pernah didengar.

"Tidak ada dari KemenpanRB adanya konsep pembinaan individu tersebut, yang ada kami saling diskusi untuk kemudian mereview ulang indikator-indikator tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Moeldoko menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dia juga membantah perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib puluhan pegawai komisi antirasuah telah diabaikan. Sebab, rapat koordinasi telah dilakukan antara KPK dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tak hanya itu, Moeldoko menyebut, KemenPanRB sempat mengusulkan untuk dilakukan Individual Development Plan (IDP) terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

"Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Mei.

Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan dalam membina pegawai komisi antirasuah. "Tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK," tegasnya.