MK Putuskan Ibnu-Arifin Sah Menang Pilkada Banjarmasin
BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sah memenangkan Pilkada Kota Banjarmasin.
"Alhamdulillah, hari ini MK memutuskan menolak gugatan Paslon Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu), dan mensahkan hasil pilkada yang sudah kami (KPU) tetapkan memenangkan Ibnu-Arifin," ujar anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar dikutip Antara, Kamis, 27 Mei.
Dengan putusan MK mengesahkan putusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Banjarmasin thun 2020 yang dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan atas pasangan Ibnu-Arifin, maka KPU Banjarmasin akan menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang.
"Rencana besok (28/5), tapi nunggu Ketua KPU Kota Banjarmasin datang dari Jakarta dulu bagaimana hasil konsultasi dengan KPU RI," ujarnya.
Sebagaimana siaran langsung sidang pengucapan putusan MK atas permohonan gugatan AnandaMu atas hasil penetapan pemenang Pilwalkot Banjarmasin Tahun 2020 usai digelarnya PSU di tiga kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan, MK menyatakan menolak.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pascaputusan MK adalah sah,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.
Dengan demikian, lanjutnya, keputusan KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.
“Memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin tahun 2020,” kata Anwar Usman sambil mengetuk palu.
Baca juga:
- Usut Dugaan Pelanggaran, Komnas HAM Berencana Panggil Firli Bahuri Pekan Depan
- Pemerintah Ajukan Penambahan Dana Alokasi Khusus Otsus Papua
- Wadah Pegawai KPK Serahkan Daftar Nama yang Harus Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK
- Rizieq Shihab Tak Divonis Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
Usai PSU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Pilkada Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin unggul atas paslon lainnya.
Pasangan Ibnu Sina-Arifin meraih total 89.378 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, AnandaMu mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.
Pada urutan ketiga ada Paslon H Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terakhir ditempati Paslon H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara.