Langgar Prokes Petamburan, Rizieq Shihab dan 5 Mantan Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara
JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Mereka divonis 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq, terdakwa Haris Ubaidillah, terdakwa Ahamd Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas, terdakwa Idrus Al-Habsyi, terdakwa Maman Suryadi dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei
Dalam pengambilan keputusan itu, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, mereka dinilai tidak mendukung progran pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Sementara untuk yang meringankan, para terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan persidangan. Mereka dianggap sebagai tokoh agama sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Baca juga:
- Dianggap Merugikan, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK Lawan Pemecatan 51 Pegawai KPK
- Bela Jokowi, Moeldoko: KPK Punya Kewenangan Berhentikan 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK
- Novel Baswedan Curiga TWK Cuma Akal-Akalan Singkirkan Pegawai yang Bekerja Baik
- Baru Mulai Orasi, Demo Indomaret Dibubarkan Gegara Warga Ancol Takut COVID-19
Dengan dua faktor yang menjadi pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan Rizieq dan lima mantan petinggi FPI itu secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Rizieq, terdakwa Haris Ubaidillah, terdakwa Ahamd Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas, terdakwa Idrus Al-Habsyi, terdakwa Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan pelanggaran protokol kesehatan," kata Suparman.
Sebelumnya, dalam perkara ini Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Para terdakwa telah menghasut massa agar hadir dalam peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Selain itu, para terdakwa dan Rizieq Shihab tak perduli situasi saat itu dengan masa pandemi COVID-19 dan justru mengajak pendukungnya untuk tetap hadir dalam acara tersebut. Sehingga, hasutan ini yang dianggap sebagai pelanggaran undang-undang kekarantinaan.