Boikot Indomaret, Pakar Ingatkan Buruh Tak Terpancing Tindakan Melanggar Hukum

JAKARTA - Demonstrasi buruh memboikot produk Indomaret dimulai per hari ini Kamis, 27 Mei. Aksi tersebut bermula dari demo menuntut THR 2020 yang terjadi sebelumnya.

Saat itu salah seorang karyawan bernama Anwar Bessy dipolisikan setelah aksi berujung anarkis dan perusakan kantor.

Selain THR 2021 yang disebut belum dibayarkan secara penuh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Anwar Bessy dibebaskan meski dia dipolisikan lantaran tindak pidana aksi tuntutan THR 2020.

Persoalan tersebut dibawa ke persoalan lebih besar dan melibatkan banyak karyawan untuk melakukan unjuk rasa.

Pakar Hukum Pidana Leopold Sudaryono menilai pihak Indomart menggunakan pemidanaan sebagai bargaining position untuk tuntutan THR dan memecah konsentrasi serikat buruh.

Terlebih, pada kasus perusakan kantor yang rusak hanya gipsum dan tidak meluas. Namun, kata dia, perdamaian untuk kasus pidana yang sudah sampai ke pengadilan tidak menghapuskan sifat melanggar hukum dari perbuatan.

"Hanya saja, hakim akan memutus lebih ringan," ujar Leopold kepada VOI, Kamis, 27 Mei.

Berkaca pada kasus tersebut, Leo mengingatkan para buruh agar tidak terpancing dengan ajakan aksi yang berujung anarkis dan pelanggaran hukum.

"Rekan-rekan buruh harus berhati-hati untuk tidak terpancing tindakan melanggar hukum saat menjalankan hak menyatakan pendapatnya," katanya.

Disisi lain, Leo menilai seruan boikot tidak akan berjalan efektif mengingat kemampuan jangkau seruan boikot.

"Kedua, ketergantungan masyaraket pada convenient store seperti Indomart cukup luas di banyak tempat," kata Leopold.