Dokter Aborsi di Apartemen Bassura Buang Janin Pasien ke Wastafel

JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap tersanga kasus aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Cipinang, Jakarta Timur, kepolisian tidak melihat ada janin.

Menurut pengakuan dari tersangka, janin sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen tersebut.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, janin hasil tindakan aborsi ilegal sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen,” ungkap Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Meski demikian, petugas yang melakukan penangkapan tersangka menemukan sejumlah barang bukti seperti bekas darah, kapas, dan alat-alat pendukung praktik aborsi ilegal.

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut praktik aborsi ilegal berbahaya sekaligus bentuk pelanggaran norma kesehatan.

Menurutnya, aborsi ilegal dapat menimbulkan ancaman jiwa karena berpotensi mengakibatkan infeksi reproduksi dan sebagainya.

"Upaya penindakan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Indonesia," ucap Kombes Budi.

Budi menegaskan Polri berupaya memberikan perlindungan dan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tempat praktek aborsi ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas tempat praktek aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sebelumnya, petugas kepolisian memeriksa lantai 28 unit 28A Apartemen Bassura, Cipinang, Jakarta Timur, tempat praktik aborsi dilakukan.

Di dalam kamar tersebut, polisi mengamankan empat pelaku lainnya. Total tersangka berjumlah tujuh orang, yakni berinisial NS, RH, M, LN, YH, KWM, dan R.

Dari hasil penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sisa-sisa darah, kapas bekas, serta sejumlah peralatan medis. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dilakukan uji DNA, termasuk terhadap pasien yang sedang menjalani aborsi.

“Hasil tes DNA menunjukkan kecocokan antara darah yang ditemukan di TKP dengan salah satu pasien,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, peralatan medis seperti alat vakum, obat-obatan, gunting, kapas bekas darah, serta enam unit telepon genggam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya Pasal 60, Pasal 427, dan Pasal 428.

“Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.