KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rumah DP Rp0
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.
Selain itu, KPK juga memeriksa Yadi Robby yang merupakan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga:
- Legislator PAN: Ironi di Era Anies Baswedan ASN Ogah Naik Jabatan, Harus Evaluasi!
- Resmi Gubernur-Wagub Kalteng, Arahan Pertama Jokowi ke Sugianto-Edy Tangani COVID-19
- 8 Juta Sinovac Datang Lagi, Kini Indonesia Punya 83,9 Juta Dosis Vaksin COVID-19
- Head to Head: Puan vs Ganjar, Siapa yang Lebih Unggul?
Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 (Rumah DP Rp0) yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.