Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penyerangan dan Pembakaran Polsek Candipuro
BANDARLAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, Lampung, menetapkan 13 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dikutip Antara, Senin, 24 Mei.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap terduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
- Jawaban Anies Baswedan Dituding Dapat Rumah dari Pengembang Reklamasi: Tak Perlu Saya Buktikan
- Broker Bansos Harry Van Sidabuke Sebut Anak Buah Juliari Minta 'Potek' Bansos Rp2000
- Berpolemik dengan DPD PDIP Jateng, Ganjar Pranowo: Heleh, Koyok Ngono Ditakonke
- Kabar Duka dari India, 303.720 Orang Meninggal karena COVID-19
Pandra menyebutkan tersangka EW berperanmembakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro.
"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan d ilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.
Sehingga total jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang.
Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa, 18 Mei sekitar pukul 23.00 WIB.