KPK Minta Jangan Ada Pihak yang Kaitkan Polemik TWK dengan Penanganan Perkara Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini sekaligus membantah polemik yang terjadi karena 75 pegawai, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tak hanya itu, komisi antirasuah meminta semua pihak berhenti mengaitkan penanganan perkara dengan polemik yang tengah terjadi di internal mereka.

"KPK berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja mengaitkan penanganan perkara dengan polemik TWK tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 24 Mei.

Selain itu, komisi antirasuah juga menganggap ada pihak yang sengaja membangun opini keliru di tengah polemik ini. Termasuk, membangun opini jika penonaktifan 75 pegawai akibat tak lolos TWK mempengaruhi penanganan perkara.

Salah satunya, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Pengusutan perkara ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang sengaja membangun opini keliru," tegasnya.

Ali menjelaskan kasus Bupati Nganjuk sejak April 2021 atau sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, telah diputuskan penanganan kasus akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Keputusan ini disepakati bersama antara KPK dan Bareskrim.

Latar belakang pengambilan keputusan ini, karena laporan pengaduan awal, baik yang masuk ke KPK maupun Bareskrim adalah terkait dugaan korupsi yang melibatkan perangkat desa dan camat di wilayah Nganjuk. 

Selanjutnya, empat camat berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari 11 penyelidik Bareskrim dengan dibantu tiga orang penyelidik dari KPK. Dari penangkapan inilah, ditemukan dugaan keterlibatan kepala daerah yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu menindaklanjuti kesepakatan maka untuk efektifitas penanganan perkaran tetap dilanjutkan Bareskrim Polri dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya," ungkap Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan penanganan perkara oleh KPK, khususnya pada kedeputian penindakan masih berjalan seperti biasa. Begitu juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain. 

"KPK tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dalam sebuah diskusi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan penanganan kasus korupsi di komisi antirasuah terdampak setelah dinonaktifkannya 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu dampak yang terlihat adalah terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," katanya dalam diskusi tersebut.

Giri menjelaskan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei dan baru diumumkan kepada pegawai pada 11 Mei. Salah satu pegawai yang tak lolos TWK dan dinonaktifkan adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Harun Al Rasyid yang memimpin proses penangkapan tersebut.

Dia mengatakan, Harun Al Rasyid dan timnya menangkap Bupati Nganjuk Novi pada 9 Mei. Sehingga, saat OTT dilakukan Harun sudah dibebastugaskan tapi belum menerima surat tersebut.

"Bayangkan, sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia (Harun, red) melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei," ujar Giri.

Akibat penonaktifan tersebut, pimpinan KPK memutuskan Harun melepas kasus Bupati Nganjuk Novi yang ditangkap. Tak hanya itu, Giri juga menyebut penyerahan kasus ini ke kepolisian juga disebabkan karena status Harun.