Novel Baswesan Ungkap Tak Pernah Ada Penjelasan Soal TWK: Banyak Terjadi Permasalahan
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut tidak pernah ada penjelasan soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) baik secara lisan ataupun tertulis usai dirinya dinyatakan tak lulus.
Sejauh ini, informasi yang didapat perihal tersebut hanyalah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Informasi itupun didapat dari surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dalam surat keputusan itu dikatakan bahwa diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab," ucap Novel dalam diskusi di kanal Youtube Karni Ilyas Club yang dikutip VOI, Sabtu, 22 Mei.
"Seperti apa itu polanya ngga jelas, oleh karena itu kami bertanya kepada pimpinan KPK dengan menyerahkan surat. Tapi penjelasan secara lisan belum kami dapatkan, surat tertulis juga belum kami dapatkan," sambung Novel.
Dengan tak adanya jawab, lanjut Novel, dia dan 74 pegawai KPK memutuskan untuk mencari tahu persoalan yang sebenarnya terjadi. Alhasil, ditemukan berbagai permasalah.
"Saya dan kawan-kawan yang 75 orang tadi (termasuk Novel) yang dibuat seperti tidak memenuhi syarat. Kami kemudian meneliti, ternyata permasalahannya begitu banyak," kata dia.
Baca juga:
Permasalahan yang ditemukan adalah pembuatan aturan. Sebab, tidak mengikuti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada. Sehingga, dianggap telah melenceng.
Dalam aturan yang ada, kata Novel, semua pegawai KPK akan dialihkan menjadi aparatur sipil negara. Artinya tidak diseleksi seperti yang sudah terjadi
"Jadi peralihan pegawai KPK menjadi ASN ini, itu dimandatkan dalam Undang-undang nomor 19 Tahun 2019. Dalam undang-undang itu dikatakan adalah peralihan kalau namanya peralihan, kan beralih bukan diseleksi atau dilakukan rekrutmen," kata dia
"Dan kemudian dijelaskan pula dalam PP nomor 41. Dalam PP tersebut dikatakan, sama peralihan. Dan dari keterangan yang disampaikan dari pemerintah dan DPR pada saat pembahasan Undang-undang juga dikatakan bahwa semangatnya adalah peralihan yang tidak merugikan kepentingan pegawai KPK yang tidak merugikan haknya," sambung dia.
Bahkan, Novel juga mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi. Di mana, berisi aturan tidak boleh merugikan pegawai KPK yang sudah lama mengabdi.
"Hal itu juga senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak boleh haknya pegawai KPK yang sudah melakukan pengabdian sekian lama dirugikan," tandas dia.