Rizieq Shihab akan Sampaikan Nota Pembelaan Pribadi di Kasus Patamburan dan Megamendung

JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab masih menyusun berkas nota pembelaan dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung. Berkas itu nantinya tak lebih dari 100 halaman.

"Kita nggak banyak. Nggak sampe 100 (halaman)," ucap pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu, 19 Mei.

Tak hanya nota pembelaan dari tim kuasa hukum, Rizieq juga sedang mempersiapkan pembelaan secara pribadi. Semua hal yang dirasa memberatkan atau janggal akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

"Iya, habib (Rizieq) juga menyiapkan," kata Aziz.

Hanya saja, Aziz tak mengetahui garis besar isi dari nota pembelaan pribadi Rizieq. Tapi, semua berkaitan dengan kedua perkara kerumunan.

"Tidak tahu, (Pledoi) habib nanti saya tanya dulu," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus kerumuman di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Rizieq mendapat tuntutan tambahan berupa larangan untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.

Sementara untuk kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut pidana penjara selama 10 bulan.

Adapun, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi rencananya digelar pada Kamis, 20 Mei.