Rizieq Shihab akan Sampaikan Nota Pembelaan Pribadi di Kasus Patamburan dan Megamendung
JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab masih menyusun berkas nota pembelaan dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung. Berkas itu nantinya tak lebih dari 100 halaman.
"Kita nggak banyak. Nggak sampe 100 (halaman)," ucap pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu, 19 Mei.
Tak hanya nota pembelaan dari tim kuasa hukum, Rizieq juga sedang mempersiapkan pembelaan secara pribadi. Semua hal yang dirasa memberatkan atau janggal akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
"Iya, habib (Rizieq) juga menyiapkan," kata Aziz.
Baca juga:
- DPR Minta Dewan Pengawas Menindaklanjuti Arahan Presiden soal 75 Pegawai KPK
- Dilaporkan Novel dkk, Wakil Ketua KPK Ghufron: Kami Akan Jalani Proses Tersebut
- Novel Baswedan Sampaikan Kabar Sedih Usai Laporkan Lima Pimpinan ke Dewas KPK
- Banyak yang Mengapresiasi Jokowi karena Tak Ingin 75 Pegawai KPK Gagal TWK Dipecat
Hanya saja, Aziz tak mengetahui garis besar isi dari nota pembelaan pribadi Rizieq. Tapi, semua berkaitan dengan kedua perkara kerumunan.
"Tidak tahu, (Pledoi) habib nanti saya tanya dulu," tandas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus kerumuman di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Rizieq mendapat tuntutan tambahan berupa larangan untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.
Sementara untuk kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut pidana penjara selama 10 bulan.
Adapun, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi rencananya digelar pada Kamis, 20 Mei.