Polisi Segera Panggil Denny Indrayana soal Kasus Dokumen Palsu yang Dibawa Saksi ke Sidang MK

BANJARMASIN - Polisi menyatakan tak menemukan penggelembungan suara hasil Pilgub Kalsel pada Desember 2020 di Kabupaten Banjar. Polisi saat ini menyidik dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan eks anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. 

"Dalam proses penyidikan yang bergulir, peristiwa penggelembungan suara itu belum ditemukan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i, di Banjarmasin dikutip Antara, Senin, 17 Mei.

Dia mengungkapkan, penyidik telah menyita seluruh dokumen di panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada wilayah yang nantinya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.

"Penyidik juga akan memeriksa pihak pencetak kotak suara dan surat suara guna mengetahui berapa jumlah yang diterbitkan dan berapa banyak yang diterima KPU provinsi pada hasilnya. Nanti di sana dapat diketahui apakah terjadi penggelembungan suara atau tidak," ujar Rifa'i.

Pada hari ini, penyidik telah melakukan konfrontir antara pelapor Abdul Muthalib dan saksi bernama Mahdianoor yang dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut Mister X.

Selanjutnya penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Denny Indrayana sebagai pasangan calon yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Abdul Mutalib, ada pengurangan suara kepada pemohon dengan mengganti 20 kotak suara di Kabupaten Banjar.

Abdul Muthalib yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel menyatakan, tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut.

"Saya sudah bersumpah di atas Al-Quran kepada penyidik bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Saya berharap secepatnya terkuak dan pelakunya diproses hukum karena saya merasa dirugikan atas pemalsuan ini," katanya.