Pegawai KPK Jadi ASN 1 Juni Nanti, Bagaimana Nasib Novel Baswedan Dkk
JAKARTA - Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyebut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni, bertepatan dengan hari kelahiran Pancasila.
"Betul, rencananya begitu (ditetapkan pada 1 Juni, red)," kata Bima saat dihubungi VOI, Selasa, 11 Mei.
Adapun hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan dua pegawai tidak hadir saat wawancara.
Salah satu yang dikabarkan tak lolos adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan. Selain Novel, sejumlah kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani kasus korupsi besar juga dikabarkan tak lolos asesmen itu sehingga menimbulkan polemik.
Lantas bagaimana nasib Novel Baswedan, dkk?
Haria Bima mengatakan, nasib pegawai KPK yang tak lolos TWK berada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya.
"Status 75 (pegawai, red) TMS (Tidak Memenuhi Syarat) saat ini adalah Pegawai KPK. Sehingga menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK dalam menetukan status mereka pasca tes," tegasnya.
Baca juga:
- Pemuda DKI Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, DPR Beri Catatan: BPOM, Kemenkes Segera Bertindak
- Pemuda DKI Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Anies Tunggu Keputusan Kemenkes
- Anies dkk Larang Kantor se-Jabodetabek Gelar Halal Bihalal Usai Lebaran
- Pemerintah Jabodetabek Sepakat Tutup Tempat Pemakaman untuk Ziarah Saat Libur Lebaran
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Kami akan menaati putusan MK dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengenai tindak lanjut hasil TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) menghasilkan pegawai yang MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkap Ghufron.
Dia menegaskan proses alih status tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Selain itu, pada Selasa, 4 Mei, MK juga telah memutus uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa pada tanggal 4 Mei 2021, MK telah memutuskan JR (judicial review) UU 19/19 yang salah satu pokoknya menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah secara hukum berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan apa pun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai," kata Ghufron.
Karena itu, Ghufron menegaskan sampai saat ini tidak ada satu pun pegawai KPK yang diberhentikan dari proses alih status tersebut.
"Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," tegasnya.