Dishub DKI: Banyak Pemohon Ditolak Saat Buat SIKM untuk Bepergian di Masa Larangan Mudik
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut lebih banyak warga yang mendapat penolakan saat mengajukan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) saat masa larangan mudik.
"Berdasarkan data terakhir, yang mengajukan ada 515 orang. Yang ditolak 137, yang sudah disetujui 65," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat, 13 Mei.
Sementara, sisanya masih dalam proses verifikasi persyaratan di tingkat kelurahan. Syafrin menyebut verifikasi paling lama dilakukan dua hari. Syafrin menyebut, alasan paling banyak pemohon membuat SIKM adalah kunjungan keluarga yang sakit.
"Paling banyak kunjungan keluarga sakit 328 orang, kunjungan duka keluarga 117 orang, ibu hamil 43 orang, dan persalinan 27 orang. Jadi, total 515 orang per jam 8 pagi tadi," jelas dia.
Seperti diketahui, SIKM adalah syarat bagi pelaku perjalanan agar diperbolehkan bepergian ke luar daerah dalam masa larangan mudik lebaran tahun ini.
Baca juga:
Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hanya ada lima jenis pemohon pembuatan SIKM yang bakal mendapat persetujuan. Mereka adalah orang yang bepergian atas kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang.
SIKM dibuat secara online melalui laman Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id. Awalnya, pemohon membuka laman dan membuat akun dalam Jakevo, lalu cari kelurahan yang ditinggali. Setelah itu, memilih kategori jenis permohonan untuk melihat syarat yang diperlukan.
Setelah SIKM diajukan, pengisian keterangan akan diverivikasi oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP). Setelah diverifikasi, pengesahan SIKM ditandatangani oleh lurah setempat secara elektronik.
Sementara, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II agar bisa mendapai SIKM. Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.