Kasus Karhutla Menurun, Polri Gunakan Teknologi Canggih Pantau Para Pelaku
ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri mengklaim angka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menurun drastis sebesar 81 persen. Penurunan jumlah kasus itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.

Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat penandatanganan keputusan bersama dalam rangka penegakan hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Intinya bahwa dalam kegiatan itu karhutla antara 2019 dengan 2020 ada penurunan 81 persen berkaitan dengan titik api maupun luas lahan yang terbakar," kata Argo kepada wartawan, Kamis, 6 Mei.

Ke depannya, sambung Argo, pencegahan kasus karhutla bakal dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih. Salah satunya, memasang kamera CCTV di berbagai titik.

"Contohnya kita memasang cctv yang ada radius, jarak zoom, kita bisa liat pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan. Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana jadi bisa ngezoom, bisa berputar 360 derajat. Ada beberapa titik yang kita komunikasikan dengan telkom, dari instansi lain," papar Argo.

Selain itu, akan dibangun posko terpadu dan patroli. Kemudian, pecegahan juga dilakukan dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Teknologi yang kita gunakan untuk mempermudah karena kita lihat bahwa hutan luas sekali areanya sehingga kita harus menggunakan teknologi yang kita punya. Kita laksanakan sehingga nanti untuk mengetahui titik api pakai teknologi," kata Argo.

"Jadi nanti kita bisa tahu teknologi dipasang dan titik api bisa tahu jarak berapa. Kemudian ada embung dan kanal yang dibuat oleh kementerian jaraknya berapa, debit airnya berapa," sambung Argo.

Sementara dalam proses penegakan hukum perkara karhutla, Polri bakal berkoordinasi dengan Kejaksan. Sehingga, semua perkara bakal ditangani dengan baik.

"Kita koordinasi dengan kejaksaan. Berkaitan dengan saksi ahli, petunjuk lain kita komunikasikan sehingga tidak bolak balik berkas perkara. Jadi nanti sesuai Inpres (Intruksi Presiden) untuk kegiatan pencegahan dan penegakan hukum kita lakukan secara terpadu," kata Argo.