Surat Edaran Kemenag: Salat Id di Lapangan Wajib Koordinasi dengan Satgas Setempat
JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Surat Panduan Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah dalam Situasi Pandemi yang salah satu poinnya mengatur tentang Salat Id di lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
"Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali," bunyi poin surat panduan yang diterbitkan pada Kamis, 6 Mei, dilansir Antara, Jumat, 7 Mei.
Dalam surat bernomor No SE 07 Tahun 2021 di Jakarta itu, pelaksanaan Salat Idulfitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.
Sementara bagi mereka yang tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca juga:
- Di Kota Kendari, Salat Idulfitri Boleh Digelar di Masjid
- Bank Indonesia Dorong Masyarakat Gunakan Uang Pecahan Rp75 Ribu untuk THR
- Kabar Gembira dari Airlangga: Seluruh PNS, TNI dan Polri dapat THR, Tidak seperti Tahun Lalu
- Kabar Baik untuk Kolektor, Penukaran Uang Edisi Khusus Rp75.000 Menjadi 100 Lembar per Hari
Selain itu, pelaksanaan Salat Id di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan penularan COVID-19 seperti, jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.
Kemudian bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah. Terakhir menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Siaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.