Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan baru terkait dengan penukaran uang edisi khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dengan pecahan Rp75.000 menjadi maksimal 100 lembar perhari perorang.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan pembaharuan tersebut mulai berlaku pada Senin, 22 Maret di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia serta bank umum yang menjadi mitra bank sentral

“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 22 Maret.

Erwin menambahkan, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

“Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.  BI mengimbau masyarakat,” kata Erwin.

Sebelumnya, aturan penukaran uang edisi khusus tersebut hanya bisa didapatkan maksimal 1 lembar untuk satu orang dengan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP).