Jokowi Puji Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Surabaya: Ini Pertama Jadi, Kota Lain Maju Mundur
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meresmikan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo di Kota Surabaya, Jawa Timur.
PSEL di Surabaya adalah yang pertama beroperasi dari tujuh kota yang telah ditetapkannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Jokowi mengapresiasi kinerja Wali Kota Surabaya sehingga PSEL ini dapat beroperasi. Baik Wali Kota Surabaya saat ini, Eri Cahyadi, maupun Tri Rismaharini yang menjabat sebelumnya.
"Dari tujuh kota yang saya tunjuk, lewat peraturan presden, ini yang pertama jadi. (Kota) yang lain masih maju mundur urusan tipping fee, barang daerah. Belum selesai," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Mei.
Jokowi mengaku akan mendorong kota-kota lainnya untuk meniru sistem pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan yang telah digunakan di Surabaya ini.
“Saya acung dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun wali kota yang baru. Nanti kota-kota lain akan perintah untuk sudahlah enggak usah ruwet-ruwet, pakai ide-ide, lihat saja di Surabaya, tiru," ujar Jokowi.
Jokowi mengaku sejak awal dirinya telah mendukung program pembangkit listrik berbasis sampah dengan mengeluarkan payung hukum.
Baca juga:
- PBNU: Salat Id Harus dengan Prokes Ketat, Takbiran di Rumah Masing-masing
- Setelah Ditelepon Gubsu Edy, Ahok Ungkap Alasan Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi di Sumatera Utara
- WNA India yang Terpapar COVID-19 B1617 Masih Dirawat di RS Sulianti Saroso Sunter
- Ingat! KRL Jabodetabek Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB di Masa Larangan Mudik
Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah mampu mengeksekusi program tanpa takut dipanggil pihak-pihak seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK karena belum adanya payung hukum yang jelas.
Payung hukum yang telah dikeluarkan tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016. Kemudian, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengelolaan barang daerah.
“Saya gonta-ganti urusan Perpres, urusan PP, bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini. Karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya,” jelas Jokowi.