Hindari Akal-akalan Terpidana Mati, Carolina Selatan Terapkan Hukuman Tembak Mati

JAKARTA - Dewan Perwakilan Carolina Selatan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU), yang memungkinkan hukuman mati dilaksanakan dengan menggunakan regu tembak. 

Ini bagian dari upaya perubahan Undang-Undang Carolina Selatan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman bagi terpidana mati, yang selama ini dilakukan dengan sengatan kursi listrik atau suntikan mati.

Sementara kebanyakan terpidana mati memilih untuk dieksekusi dengan suntik mati, otoritas Carolina Selatan kesulitan untuk melaksanakan eksekusi, seiring dengan kesulitan dalam memenuhi obat mematikan yang diperlukan dalam eksekusi. 

Kondisi yang membuat pelaksanaan eksekusi mati di Carolina Selatan dan negara bagian lainnya, berhenti karena kesulitan mendapatkan obat yang diperlukan. Carolina Selatan sendiri belum melaksanakan eksekusi sejak tahun 2011 lalu. Ini sering dijadikan cara terpidana mati untuk menghindari eksekusi hukuman mati.

Dalam RUU baru, metode eksekusi otomatis berubah ke sengatan lsitrik, jika eksekusi suntikan mati tidak bisa dilaksanakan, dengan opsi tembak mati. Suntikan mati tetap tesedia, selama obat penyuntikan ada dan tersedia. 

Gubernur Carolina Selatan Henry McMaster mengatakan, ia bermaksud untuk menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang jika disahkan oleh badan legislatif negara bagian.

"Kami selangkah lebih dekat untuk memberikan keluarga korban dan orang yang dicintai keadilan dan penutupan yang menjadi hak mereka secara hukum. Saya akan menandatangani undang-undang ini segera setelah sampai di meja saya," katanya dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters Kamis 6 Mei.

Dewan Perwakilan Carolina Selatan meloloskan RUU dengan suara 66-43. Senat negara bagian mengeluarkan versi serupa pada bulan Maret dan harus menyetujui bahasa DPR sebelum mengirimkannya ke gubernur.

Para penentang tindakan tersebut menyesalkan metode eksekusi baru serta penggunaan hukuman mati secara umum. Perwakilan Negara Bagian Justin Bamberg menggambarkan sifat mendalam kematian akibat sengatan listrik di lantai DPR selama debat, menjabarkan prosedur langkah demi langkah selama proses eksekusi.

"Anda tidak bisa takut dengan kenyataan. Anda tidak bisa memilih sengatan listrik dan kematian dan takut menghadapinya di depan mata Anda," jelas Justin.

"Ini tahun 2021. Kita harus beralih dari bentuk hukuman biadab yang lebih abad pertengahan daripada yang modern. Hari ini, negara kita telah mundur selangkah dan saya malu," kata Pemimpin Demokratik Gedung Negara Todd Rutherford dalam sebuah pernyataan usai sidang pengesahan RUU.

Jika ditandatangani menjadi undang-undang, South Carolina akan menjadi negara bagian keempat yang menghadirkan hukuman mati oleh regu tembak, setelah sebelumnya Oklahoma, Mississippi dan Utah.