Novel Baswedan Akui Ada di Daftar 75 Nama Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengakui telah mendapatkan informasi jika dirinya menjadi salah satu dari 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tes ini merupakan syarat pengalihan status pegawai dari independen menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya dapat info ada (nama di dalam daftar, red)," kata Novel Baswedan saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Kamis, 6 Mei.
Hanya saja, dia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi apapun hingga saat ini terkait hal tersebut.
"Belum ada pemberitahuan," tegasnya.
Lebih lanjut, Novel mengakui ada Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK lain yang juga mengalami nasib serupa dengan dirinya. Kebanyakan dari mereka memimpin pengusutan kasus megakorupsi yang tengah ditangani komisi antirasuah.
"Iya, yang menangani kasus-kasus besar semua," ungkap dia.
Baca juga:
- KPK ‘Lempar’ Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos Asesmen ke KemenPANRB
- Kabar Novel Dkk Tak Lolos, Setara: Tes ASN Pegawai KPK Bagian Cegah Intoleransi dan Radikalisme
- KPK Dalami Dugaan Penyidik Stepanus 'Bermain' di Kasus Wali Kota Cimahi
- Gus Miftah Dicap Kafir Usai Beri Tausiyah di Gereja, Anies Baswedan dan Aa Gym Apa Kabar?
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan ada 75 pegawainya yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Asesmen ini merupakan syarat bagi pegawai komisi antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN) seperti amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji, dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.
"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei.
Hanya saja, eks Deputi Penindakan KPK itu tidak mengungkap siapa saja pegawai yang tak lolos seleksi. Alasannya, KPK menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia dan tak mau hal tersebut berdampak pada keluarga maupun lingkungan sekitar mereka.
"Untuk 75 nama akan kami sampaikan melalui sekjen setelah surat keputusan keluar karena kami tidak ingin menebar isu," ungkapnya.