Ikuti Aturan IMEI Ini Jika Masih Ingin Beli Ponsel dari Luar Negeri
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan aturan Pengendalian IMEI, bagi ponsel ilegal atau Black Market (BM), per 18 April kemarin. Meski begitu, tech enthusiast tidak perlu khawatir bila sewaktu-waktu membeli gawai yang baru diluncurkan di luar negeri.
Agar bisa dipakai di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti saat menerima atau membawa gawai dari luar negeri. Setidaknya ketika tiba di Indonesia, masyarakat harus mengaktifkan perangkatnya menggunakan SIM Card dari operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.
"Ponsel baru yang dibeli dari luar negeri, sesaat tiba di bandara harus mendaftar ke bea cukai untuk bisa diaktifkan," ujar Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro saat dihubungi VOI, Senin 20 April.
Baca juga:
Deni menjelaskan, cara mendaftarkan IMEI pada ponsel sangat mudah, pembeli tinggal mendownload Mobile Bea Cukai di Play Store dan website. Pilih menu IMEI, setelah mendaftar nantinya akan mendapatkan QR Code dan langsung bisa melapor di bandara. Prosesnya, pembeli akan diperiksa lebih lanjut terkait IMEI ponsel yang dibawa.
"Setelah itu, (ponsel) akan dilihat apakah memenuhi kewajiban kepabeanan barang yang dibawa," tambah Deni.
Selain itu, perangkat yang dibeli dari luar negeri akan dikenai pajak. Dengan rincian, jika perangkat yang dibeli di bawah 500 dolar AS, ponsel tersebut akan terbebas dari pajak negara, bila di atas nominal tersebut, pembeli ponsel wajib membayarkan PPn 10 persen dan PPh 7,5 persen.
"Semua pembayaran masuk ke negara. Kalau di bandara sudah disediakan mesin EDC, jadi tinggal gesek saja. Dari dulu sudah ada EDC di sana," jelas Deni.
Namun, jika penumpang membeli dua ponsel maka harus disertakan izin dari lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kendati demikian, jika pembeli ponsel sudah memenuhi aturan pemerintah, IMEI pada ponsel sudah otomatis terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selanjutnya, jika turis asing yang membawa ponsel masuk ke Indonesia tidak diwajibkan mendaftar selama masih menggunakan SIM Card asal negaranya, jika sudah menggunakan SIM Card operator telekomunikasi lokal atau Indonesia, maka diberikan tenggat waktu 90 hari untuk memdaftarkan IMEI pada ponselnya ke gerai operator yang digunakan.
Diberitakan sebelumnya, untuk memblokir ponsel BM akan menggunakan skema Whitelist yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register (EIR) yang dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler.
"Whitelist system sudah berlaku dan EIR di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan, serta Central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020,” ungkap Menteri Kokemkominfo, Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Nantinya dengan skema ini, ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database sistem EIR akan dinonaktifkan sejak awal pembelian. Metode yang diterapkan hanya perangkat ilegal dan bukan BM yang mendapatkan sinyal dari operator telekomunikasi.