Lion Air Hentikan Penerbangan dari Tarakan Mulai 6 Mei
JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air menghentikan penerbangan dari Tarakan, Kalimantan Timur, untuk penumpang mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, terkait larangan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"Kami tidak ada kegiatan komersil untuk penumpang hanya pelayanan kargo sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Satgas (COVID-19) maupun oleh Kementerian Perhubungan," kata Manager Lion Air Cabang Tarakan, Muhammad Arif, dikutip dari Antara, Rabu 5 Mei.
Selain penerbangan pelayanan kargo, untuk carter pesawat dari perusahaan untuk keperluan pegawainya pun saat ini belum ada.
Dia mengatakan pada tanggal 5 Mei 2021 dari Bandara Juwata Tarakan terdapat enam penerbangan Lion Air dengan tiga rute penerbangan yakni Surabaya, Makassar dan Jakarta.
Arif mengatakan jika tidak ada halangan dan aturan baru, kemungkinan pada 18 Mei 2021 baru ada penerbangan untuk komersil penumpang.
"Jika tidak ada halangan Insyaallah tanggal 18 Mei baru ada lagi penerbangan, selama periode 6 Mei - 17 Mei hanya cargo flight," katanya.
Arif mengatakan hal ini dilakukan tidak untuk upaya menekan penyebaran COVID-19. Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga:
- Lion Air Layani Penerbangan Charter Wuhan-Jakarta, Kemenhub: Warga Negara China yang Datang Sudah Memenuhi Syarat Kesehatan
- Mantan Orang Lion Air Dikabarkan Bikin Maskapai Super Air Jet, Kaum Milenial jadi Pasar Utama
- Super Air Jet Jadi Pemain Baru Low Cost Carrier, Lion Air dan Citilink Wajib Khawatir
- Super Air Jet Jadi Maskapai Baru dalam 10 Tahun Terakhir, Pengamat: Patut Diapresiasi apalagi Saat Ini Masih Pandemi
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.