Satgas COVID-19 Wanti-wanti 5 Provinsi dengan Kepulangan Terbanyak Pekerja Migran
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo terkait kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebab saat ini berbagai negara tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19. Salah satu fakto penyebab tingginya penularan corona di sana adalah mutasi virus dan munculkan varian baru yang lebih cepat menular.
Wiku juga menekankan adanya pengawasan yang ketat pada lima provinsi yang menerima kedatangan PMI paling banyak. Diperkirakan, akan ada puluhan ribu tenaga kerja Indonesia yang pulang ke Tanah Air selama dua bulan ini.
"Pada bulan April sampai dengan Mei 2021, yang berpeluang menerima kedatangan pekerja migran terbanyak di Indonesia yaitu Jawa Timur, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 April.
Selain itu, Wiku juga menyebut Presiden menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran TNI Polri. Seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh panglima Kodam yang bekerja sama dengan Kapolda di seluruh daerah.
"Koordinasi ini untuk mengintegrasikan instansi pusat yang ada di daerah, yaitu Ditjen Imigrasi, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, KKP dari Kementrian Kesehatan, dan juga Bea Cukai dalam satu komando untuk betul-betul dapat mengoordinasi semua bentuk ini," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19, PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.
Baca juga:
- THR ASN Tanpa Tunjangan Kinerja, Misbakhun: Keinginan Jokowi Dijalankan Beda oleh Sri Mulyani
- Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Diungkap: Ditanya soal FPI hingga Program Pemerintah
- Eks Komisioner Saut Situmorang Pertanyakan Alasan Sejumlah Pegawai KPK Tak Lolos Jadi ASN
- Gubernur Koster Umumkan 2 Orang di Bali Terpapar Varian Baru Mutasi COVID-19 dari Afsel dan Inggris
Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5x24 jam meskipun memiliki hasil tes negatif.
Setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.