Anies Perpanjang PPKM Mikro DKI Sampai 17 Mei, Antisipasi Lonjakan COVID-19 Jelang Lebaran
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PPKM berskala mikro mulai tanggal 4 hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 jelang Hari Raya Idulfitri.
Perpanjangan PPKM mikro disahkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Anies meminta seluruh jajarannya untuk mengantisipasi potensi kenaikan laju kasus aktif COVID-19 baik menjelang maupun pascalebaran. Anies tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka.
"Salat Id di area terbuka agar mudah untuk mengatur jaraknya. Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI. Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," kata Anies dalam keterangannya, Senin, 3 Mei.
Selain itu, jajaran Pemprov DKI juga mesti menyiapkan regulasi dalam berbagai hal, seperti pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran, serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadan hingga pelaksanaan salat Idulfitri sesuai protokol kesehatan.
Selain itu, antisipasi lonjakan pascalebaran juga harus diantisipasi. Berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota.
"Di situlah momen yang dangat vital dan paling berisiko, sehingga seluruh jajaran Forkopimda di DKI, bahkan tetangga kita di daerah penyangga Ibu Kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.
Namun, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi, lantaran persentase keterisiannya menunjukkan penurunan.
Baca juga:
- PSI: Anies Baswedan Gagal Antisipasi Kerumunan Tanah Abang, Baru Bertindak Saat Viral
- Polri-TNI Masih Berupaya Tangani Teroris KKB di Papua, Negara Tak Boleh Kalah
- Kecewa Bayar Over Bagasi, Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Koper
- Pengakuan Haris Ubaidillah: Sengaja Selenggarakan Maulid Nabi untuk Sambut Rizieq Shihab
Per tanggal 18 April jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2 691 atau 38 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah tempat tidur 6.735 dan terisi 2.385 atau terisi 35 persen.
Untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April yakni 1.056 dan terisi 500 pasien atau 47 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41 persen.
"Masing masing ada penurunan 3 persen di tempat tidur isolasi dan 6 persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti.