Sembunyi di Jerami saat Kepergok Curi Babi, Pria di Bali Babak Belur Dipukuli
BULELENG - Putu Ardana Alias Kepang (39) babak belur dipukuli warga karena kepergok mencuri babi di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil mengambil babi kemudian dimasukkan kedalam karung plastik yang sudah disiapkan dan dengan menumpang kendaraan umum, babi tersebut dijual di salah satu pasar yang ada di Buleleng," kata Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, Senin, 3 Mei.
Pelaku tepergok mencuri babi pada Minggu, 2 Mei sekitar pukul 22.00 WITA. Warga yang sedang ronda menemukan gerak-gerik mencurigakan di kandang babi.
"Dan pada saat didekati warga yang bersangkutan bersembunyi di jerami. Selanjutnya warga mengamankan terduga di Kantor kepala desa," imbuhnya.
Sebelumnya juga ada laporan warga di Banjar Dinas Yeh Anakan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, tanggal 3 Maret. Korban kehilangan 3 ekor ternak babi dengan kerugian sekitar Rp5 juta.
"Saat diamankan petugas Polsek Seririt, terduga pelaku mengalami luka robek sudah dijahit pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang, luka bengkak diduga patah pada bagian tangan kiri, memar pada jempol kaki kiri dan merasakan sakit pada bagian dada," jelasnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 baju yang dibeli dari hasil penjualan babi curian, gunting dan senter korek api.
Baca juga:
- Kecewa Bayar Over Bagasi, Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Koper
- Pengakuan Haris Ubaidillah: Sengaja Selenggarakan Maulid Nabi untuk Sambut Rizieq Shihab
- India 12 Hari Berturut-turut Catat Kasus Infeksi Harian COVID-19 di Atas 300 Ribu, Inggris Prihatin
- Guru Honorer Lumpuh Usai Vaksin, DPR Minta Kemendikbud Bantu Penyembuhannya
Pelaku dalam pemeriksaan mengaku mencuri babi warga. Pelaku juga pernah mencuri babi di 6 lokasi di wilayah Buleleng.
"Kasus ini, masih dalam proses penyidikan yang ditangani Polsek Seririt dan terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kompol Gede Juli.