Digugat MAKI Terkait SP3 BLBI, KPK Tegaskan Telah Usaha Maksimal

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berusaha semaksimal untuk mengusut dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin, 3 Mei.

Dia menjelaskan, kasus ini dihentikan bukan karena KPK belum berhasil merampungkan penyidikan atau tak berhasil menemukan pemegang saham mayoritas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul dan Itjih Nursalim yang ada di Singapura. Kasus ini dihentikan langkah maksimal KPK berakhir penolakan dari Mahkamah Agung.

Ali menjelasakan, usaha maksimal ini dilakukan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini, sambung Ali, baru pertama kali dilakukan sepanjang komisi antirasuah berdiri.

Hanya saja, upaya luar biasa ini kemudian ditolak oleh MA. Sehingga, opsi yang diambil adalah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantas diambil KPK.

"Opsi yang diambil KPK dalam SP3 ini adalah karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut," tegasnya.

 

Selain itu, keputusan menerbitkan SP3 juga diambil karena Mahkamah Agung memutuskan kasus SKL BLBI bukan tindak pidana melainkan perdata. 

"Adapun terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan UU, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata," tegasnya.

Sehingga, kini KPK mengaku akan mengikuti proses praperadilan tersebut. "KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru," ungkap Ali.

"Karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, KPK membuka peluang untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus lama lainnya.

Melalui konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus korupsi SKL BLBI yang melibatkan tiga orang yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Ini merupakan kali pertama, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam pengusutan kasus korupsi.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN," kata Alex seperti dikutip dari akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.