Sidang Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Hadirkan 3 Saksi Meringankan

JAKARTA - Tiga saksi bakal dihadirkan pada sidang lanjutan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan untuk terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI. Mereka merupakan saksi meringankan atau ad charge.

"Saksi fakta, petamburan sekitar 2 sampai 3 orang," ucap pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin, 3 Mei.

Meski demikian, belum diketahui identitas para saksi tersebut. Aziz menyebut jika mereka mengetahui dan mengikuti acara Maulid Nabid dan pesta pernikahan putri dari Rizieq Shihab.

Di sisi lain, Aziz juga menegaskan sudah menyusun pertanyaan yang nantinya dilontarkan kepada para saksi. Dari keterangan para saksi itu diharpkan dapat membuktikan yang sebenarnya.

"Insyaallah siap dengan pertanyaan dan fakta dari saksi fakta," kata Aziz.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.