Munarman Ditangkap Densus 88, Pengacara: Tak Ada Penetapan Tersangka
JAKARTA - Pengacara Azis Yanuar mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Menurutnya, selama ini, pihaknya tak pernah diberitahu perihal status hukum kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka tindak terorisme.
Pihak pengacara dan keluarga Munarman, baru tahu perihal penangkapan setelah adanya penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 April lalu.
"Penetapan tersangka itu tidak pernah ada sebelumnya. Kita dari keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima penetapan tersangka sebelum penangkapan itu," kata Azis dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Minggu, 2 Mei.
Dirinya juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap kliennya yang terkesan kasar. Menurut Azis, Munarman adalah sosok yang kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum.
"Jadi sepengetahuan kami, beliau itu pada setiap kasus-kasus hukum yang dihadapinya, yang memang ditujukan kepada beliau selalu persuasif dan kooperatif," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan kepada Munarman sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) soal Terorisme. Menurutnya, dalam UU Terorisme, penangkapan bisa dilakukan hanya dengan bukti awal saja.
"Ini kan extraordinary crime. Cukup adanya bukti awal untuk akhirnya dia ditetapkan jadi tersangka," ujarnya dalam diskusi yang sama.
Baca juga:
- Pemerintah Diminta Kaji Lagi Label Teroris untuk KKB Papua
- Diduga Gunakan Narkoba, Vokalis Deadsquad Ditangkap
- 145 Toko di Gajahan Diserang Pungutan Liar, Wali Kota Gibran Gercep Kembalikan Uang Pungli kepada Para Pedagang
- Terlibat dalam Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dinilai Harus Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Selain itu, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.