Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Punya Harta Rp96,5 Miliar
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam dugaan suap penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumut. Azis disebut sebagai pihak yang mengenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 27 April.
Lantas berapa kekayaan Azis Syamsuddin saat ini?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik yang dilaporkannya pada 1 April 2020, Wakil Ketua DPR RI ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp96,6 miliar atau tepatnya Rp96.630.140.585.
Namun, karena dirinya tercatat punya utang sebesar Rp66.477.511 maka harta kekayaannya berkurang menjadi Rp96.563.663.074.
Dalam laporan tersebut, Azis tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Bandar Lampung dengan nilai mencapai Rp89.492.201.000.
Selain itu, dia juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan bermotor seperti motor Harley Davidson tahun 2003 dengan nilai Rp170 juta; motor Honda Beat tahun 2018 senilai Rp14 juta; mobil Toyota Land Cruiser tahun 2008 dan 2016 Rp2,290 miliar; mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016 senilai Rp248 juta; dan mobil Toyota Alphard Tahun 2018 senilai Rp780 juta.
Berikutnya, dalam laporan tersebut dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya yaitu Rp274.750.000 dan kas setara kas senilai Rp3.361.189.585.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.