KPK Periksa Azis Syamsuddin Dugaan Suap AKP Stepanus, Kapan Waktunya?
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami peran Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang terseret dalam dugaan penyuapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Mereka bermufakat agar KPK tidak mengusut kasus jual beli jabatan.

Lalu, kapan Azis akan dipanggil KPK? Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya pasti akan memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam penyidikan kasus ini.

"Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Sabtu, 1 Mei.

Jika dipanggil sebagai saksi, Azis menjadi pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara. Namun, Ali belum dapat memastikan kapan pemanggilan Azis dilakukan.

"Pihak siapa saja yang akan kami panggil sebagai saksi dalam perkara ini dan kapan waktunya tentu akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Azis Syamsuddin berperan dalam kongkalikong di awal kasus. Azis memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.