Dua Hal yang Bakal Digugat Munarman dalam Kasus Terorisme
JAKARTA - Tim pengacara eks pentolan FPI Munarman bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus terorisme yang menjerat kliennya.
Dalam praperadilan itu, dua hal yang bakal digugat yakni, penetapan tersangka dan proses penangkapan.
"Tentu praperadilan tetap lanjut, ada dua hal yang akan kita gugat di praperadilan. Pertama soal penetapan tersangka dan kedua soal proses penangkapan," ucap pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro kepada VOI, Jumat, 30 April.
Tapi soal waktu gugatan itu bakal didaftarkan, Sugito belum bisa memastikannya. Hanya saja, dikatakan, dalam waktu dekat tim pengacara dari Munarman akan segera melayangkan atau mendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat pokonya," kata dia.
Alasan gugatan praperadilan menyasar pada penetepan tersangka dan proses penangkapan karena dianggap tidak berdasar. Terutama, proses penangkapan yang dinilai melanggar hak-hak dari tersangka.
"Tentunya ada pertimbangan kenapa kita akan mengajukan praperadilan. Terutama ya proses penangkapan," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Selain itu, Muanrman sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.