Pembacok Karyawan Pertamina Ditangkap, Diduga Motif Dendam Lama
BOYOLALI - Polisi mengungkap kasus pembacokan karyawan PT Pertamina. Dua orang pelaku ditangkap.
Wakapolres Boyolali Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan dua pelaku pembacokan tersebut yakni Sapto Aji (36) dan Setiyo Budi Pamekas (32). Keduanya kini ditahan di Mapolres Boyolali.
Peristiwa kasus kekerasan yang dilakukan dua pelaku terhadap korban berinisial JSM terjadi di Jalan Teras-Bangsalan Dukuh Tegalan, Kecamatan Teras Boyolali, pada tanggal 10 April.
Wakapolres Boyolali mengatakan tersangka Sapto Aji sebagai pelaku utama yang membacok korban JSM (22) sebanyak dua kali di bagian punggung dan tangan. Sedangkan pelaku Setiyo sebagai joki kendaraan atau yang membocengkan pelaku Sapto Aji.
"Korban JSM hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Semarang, dan sudah mulai sadar untuk diajak komunikasi. Korban mengalami luka di bagian punggung dua bacokan dan tangan," kata Wakapolres dikutip Antara, Kamis, 29 April.
Kejadiannya berawal saat korban pulang kerja mengendarai sepeda motor menuju ke tempat kontrakan. Saat berada di Jalan Teras-Bangsalan Dukuh Tegalan, Kecamatan Teras Boyolali dibuntuti dua pelaku. Korban saat di lokasi kejadian langsung dibacok pelaku Sapto Aji, sehingga mengenai punggung dan tangannya hingga mengalami luka-luka.
"Kami, setelah melakukan penyelidikan berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku di kawasan Banyudono, Boyolali pada Sabtu, 17 April,” ujar Kompol Afrian.
Baca juga:
- Dua Tersangka Mafia Karantina WNA India Ditangkap, Satu di Hotel, Satu di Rumah Keluarganya
- Anies Resmikan Gereja di Penjaringan Bersama Gus Miftah Hingga Sekjen PBNU
- KPK Kembali Jerat Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
- Meski Sempat Usul Dispensasi, Wapres dan Menag Diyakini Satu Suara soal Larangan Mudik
Motif kasus kekerasan tersebut masih didalami. Tetapi pelaku Sapta Aji mengaku dirinya mantan satpam PT Patra Jasa yang bekerja sama dengan Pertamina. Diduga pelaku dendam akibat dikeluarkan dari PT Patra Jasa terminal bahan bakar minyak (TBBM) karena kasus narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 353 dan atau Pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Kekerasan, dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.