Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tes Antigen Bekas, Ada Plt Manajer Kimia Farma
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan menyebutkan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Manajer Cabang Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Baca juga:
Keempat tersangka disebut berkoordinasi dengan tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkap Irjen Panca dikutip Antara, Kamis, 29 April.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.