Polisi Tangkap Dua Warga Simeulue karena Jual Beli Koin Judi Online, Transaksinya di Warung Kopi
JAKARTA - Dua warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh berinisial FN (24) dan HE (43) ditangkap polisi, karena diduga menjual chip (koin) judi permainan online di aplikasi Higgs Domino.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal, Kamis, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli chip di depan salah satu warung kopi di daerah kepulauan itu.
“Dari tangan pelaku kami amankan uang Rp755 ribu serta dua unit handphone,” kata Muhammad Rizal, di Sinabang.
Dia mengatakan kedua pelaku merupakan warga Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue. FN diketahui masih berstatus mahasiswa, sebagai penjual chip.
Baca juga:
- Nakalnya Eks Mensos Juliari Batubara, Perintahkan Anak Buah 'Potek' Fee Bansos Rp10 Ribu
- Jokowi: Pemerintah Sebetulnya Tidak Senang Impor Beras
- PDIP Semprot Anies Baswedan Setelah OK OCE Gagal: Program Tak Jelas, Hanya Fokus Percantik Trotoar
- Bukan Reshuffle, Megawati dan Mendikbud Nadiem Bahas Kurikulum Pancasila yang Hilang
Sedangkan warga berinisial HE berstatus sebagai wiraswasta yang menjadi pembeli chip judi permainan online Higgs Domino tersebut.
Saat ini, Rizal menambahkan, pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Namun mereka dikenakan wajib lapor ke Mapolres Simeulue.
"Proses hukum tetap berlanjut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya pula.