UU ITE Dipastikan Tak Dicabut, Alasannya Masih Sangat Diperlukan
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan mencabut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebut memiliki pasal karet. Sebagai gantinya, pemerintah hanya melakukan sedikit revisi dalam UU tersebut.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk antisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis, 29 April.
Mahfud mengatakan, saat ini seluruh dunia juga tengah memperkuat perundangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Karena dunia digital semakin jahat, oleh sebab itu, kita pun sama. UU ITE masih sangat diperlukan," tegasnya.
Selanjutnya, untuk menghindari salah tafsir atau 'pasal karet', pemerintah akan tetap melakukan revisi kecil terhadap UU ITE.
"Revisi ini terbatas yang sangat kecil, berupa penambahan frasa atau perubahan frasa," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca juga:
- KPK Cecar Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno soal Penerimaan Duit Suap Pengurusan Pajak
- Sri Mulyani Tegur Daerah yang Malas Belanja APBD: Padahal APBN Sudah 'Bekerja Keras'
- 53 Prajurit KRI Nanggala-402 Diberi Anugerah Kenaikan Pangkat Luar Biasa
- Indriyanto Seno Adji Tegaskan Dewan Pengawas Bukan Pencabut Nyawa KPK
Perubahan itu akan ada pada penjelasan seperti misalnya, kata Mahfud, penjelasan terkait kata penistaan dan hal-hal serupa sehingga tak menimbulkan multi tafsir.
"Untuk itu hanya akan ada satu penambahan pasal yaitu pasal 45C," ungkapnya.
Selain itu, ke depan, pemerintah juga akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga yang ditandatangani Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.
"Itu bentuknya pedoman yang nantinya kalau ada istilah yang tidak paham, itu kalau kata Pak Menkominfo itu semacam buku saku," pungkasnya.