Swiss Bakal Gelar Referendum Tentukan Masa Depan Pernikahan Sejenis

JAKARTA - Otoritas Swiss akan menentukan masa depan kelangsungan pernikahan sesama jenis di negara tersebut, setelah sebelumnya parlemen mengakui pernikahan sesama jenis pada Desember 2020 lalu. 

Swiss mengadopsi pernikahan sesama jenis pada tahun 2020, setelah melewati perdebatan panjang di parlemen, dan mendapat dukungan dari Partai Liberal Hijau. 

Sebelumnya, pasangan sesama jenis bisa masuk ke dalam 'kemitraan terdaftar' yang tidak memberi mereka hak yang sama seperti pernikahan.

Tetapi undang-undang baru memungkinkan mereka untuk menikah dan memiliki akses ke donor sperma, sementara waria juga dapat mengubah jenis kelamin legal mereka dengan sebuah deklarasi.

Namun, undang-undang baru tersebut tidak memasukkan ketentuan untuk mengizinkan pasangan sesama jenis mengadopsi anak.

Otoritas Swiss menyebut, pihak penentang pernikahan sejenis telah mengumpulkan tanda tangan untuk menyerukan referendum. Ini seiring ini pernyataan SVP populis, partai terbesar di Swiss yang telah memeringatkan akan meluncurkan referendum melawan undang-undang Desember.

Di Swiss, sebagian besar undang-undang dan tindakan lain yang disahkan oleh parlemen mulai berlaku tanpa meminta masyarakat untuk memilih.

Tetapi, referendum dimungkinkan ketika warga yang menentang keputusan tertentu mengumpulkan 50.000 tanda tangan yang sah dalam waktu 100 hari sejak penerbitan resmi undang-undang tersebut.

Menurut Kanselir Federal Swiss, permintaan referendum tentang pernikahan sesama jenis mengumpulkan lebih dari 61.000 tanda tangan yang sah.

"Penetapan waktu pemungutan suara bisa dilakukan Mei mendatang dan paling cepat bisa dilaksanakan pada September," kata seorang juru bicara pemerintah, melansir Reuters Rabu 28 April.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Pink Cross pada tahun 2020 menunjukkan, lebih dari 80 persen penduduk Swiss mendukung pernikahan sesama jenis, menunjukkan undang-undang tersebut akan berlaku meskipun ada referendum.

Sejumlah negara telah mengakui dan melegalkan pernikahan pasangan sejenis, seperti Prancis di tahun 2013, Jerman di tahun 2017 hingga Mahkamah Agung Amerika Serikat di tahun 2015 yang memutuskan Konstitusi memberikan hak menikah kepada pasangan sejenis. 

Sementara, Otoritas Vatikan mengatakan pada 15 Maret, para pendeta dan pendeta Gereja Katolik Roma lainnya tidak dapat memberkati persatuan sesama jenis. Dan, pemberkatan semacam itu tidak sah jika dilakukan.

Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap praktik di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jerman, di mana paroki dan pendeta mulai memberkati persatuan sesama jenis sebagai pengganti pernikahan, dan menyerukan kepada para uskup untuk secara de facto melembagakan ini.