Survei LSI Sebut 70 Persen Masyarakat Belum Tahu Revisi KUHAP, Puan: Sidangnya Belum Mulai

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi temuan Lembaga Survei Indonesia yang menunjukkan bahwa 70,3 persen masyarakat Indonesia belum tahu jika DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Puan memaklumi mayoritas masyarakat belum mengetahui pembahasan RKUHAP lantaran memang DPR belum secara resmi bersidang untuk membahas RUU tersebut. DPR sendiri baru selesai menjalani masa reses pada 16 April mendatang. 

"Sekarang belum ada (pembahasan, red). Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran, dan masa reses," ujar Puan di Gedung DPR, Senin, (14/4). 

Adapun Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu, Puan mengatakan, agenda tersebut hanya untuk menerima masukan dari masyarakat. Belum masuk pada substansi pembahasan revisi KUHAP. 

"Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat," jelas Puan. 

Oleh karena itu, Puan mengatakan, belum ada tindaklanjut berupa rapat pembahasan mengenai RKUHAP. Ia memastikan, pembahasan akan dilakukan secara transparan. 

"Jadi di Komisi III ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut," kata legislator dapil Jawa Tengah V itu. 

Dalam kesempatan yang sama, Puan juga merespons soal hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Menurutnya, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi para hakim agar tidak mengganggu integritas lembaga peradilan. 

"Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi," kata Puan. 

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa kasus korupsi bahan baku minyak goreng.

Ketiga hakim tersebut adalah hakim Agan Syarief Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.