Buntu, Wali Kota Bobby Minta Tolong ke Pimpinan KPK Soal Pajak Centre Point
JAKARTA - Pemko Medan, Sumatera Utara, meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.
"Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusi Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, dilansir Antara, Selasa, 27 April.
Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kajari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.
Baca juga:
- Puluhan Personel TNI AL Mediasi soal Unggahan Anggota Polsek Kalasan Sleman yang Singgung KRI Nanggala-402
- 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, Sri Mulyani: It Breaks My Heart, Kalian Pahlawan Sejati
- Siapa Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Karier Militer dan Sepak Terjang Politik hingga Jadi Menhan
- Mafia Alutsista Berinisial M Muncul di Tengah Duka Celaka KRI Nanggala-402
Menantu Presiden Joko Widodo ini mengakui, memang hingga kini belum ada titik temu di lahan berdirinya Mall Centre Point, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.
Namun pusat perbelanjaan termegah tersebut, lanjut dia, sudah beroperasi dan menjadi salah, jika hal ini tidak dianggap oleh Pemkot Medan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan," kata Bobby.