Pemprov Sulbar Tunggu Instruksi Pusat soal Larangan Mudik 2021
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menunggu instruksi pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.
Dilansir Antara, Jumat, 23 April, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Sulbar, M. Natsir mengatakan Pemprov Sulbar telah melakukan rapat koordinasi terkait larangan mudik.
Ia mengatakan rapat tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Satgas penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran selama ramadhan 1442 Hijriah, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemprov Sulbar bersama Instansi terkait mengelar rapat.
Menurut dia, dua regulasi tersebut menjadi opini umum dan perbincangan berbagai pihak saat ini, sebab sangat berkaitan dengan unsur kemanusiaan.
Sehingga dalam memberikan aturan larangan mudik bisa secepatnya dilakukan sosialisasi.
"Sosialisasi perlu dilakukan agar nanti tidak ada lagi klaim dari masyarakat, sehingga dalam perjalanan mudik mereka tidak mendapat hambatan atau halangan dengan adanya aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat ini," ujarnya.
Baca juga:
- Pengakuan Rizieq Shihab: Saya Terkena COVID-19 di Bandara, Bukan Maulid Nabi
- Polri Kirim Surat ke Interpol di Lyon untuk Buru Jozeph Paul Zhang, Orang-orang terdekat Diperiksa
- KRI Nanggala-402 Hilang, Menhan Prabowo: Pertahanan Negara Pekerjaan yang Sangat Rumit
- Perhatian! Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik
Ia mengatakan, perlu dilakukan persamaan persepsi dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat sehingga mereka bisa memaklumi kondisi aturan itu.
"Tujuan utama dikeluarkannya dua regulasi itu adalah semata-semata untuk mencegah penularan COVID-19 demi menjaga keselamatan masyarakat Indonesia," katanya.
Ia juga menyampaikan perlu adanya penegasan di kawasan tertentu yang menjadi tempat pergerakan mobilisasi angkutan darat di Sulbar.
"Kemudian dilakukan pemberian keringanan biaya bagi masyarakat atas pemberlakuan rapid tes atau antigen dalam melakukan mudik, serta memastikan pemberlakuan larangan mudik antarkabupaten, dengan mempertimbangkan apakah hal itu termasuk ketegori mudik atau pulang kampung," ujarnya.
Menurut dia, 85 persen aparat sipil negara (ASN) di provinsi berasal dari kabupaten lain sehingga akan menjadi pertimbangan Pemprov Sulbar dalam mengeluarkan larangan mudik.
Ia juga mengatakan Pemprov Sulbar juga masih menunggu regulasi resmi di tingkat nasional, yang saat ini masih dilakukan rapat koordinasi dengan para gubernur se-Indonesia untuk menetapkan larangan mudik dalam bentuk keputusan pemerintah di Sulbar.