Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf Penyidiknya Stepanus Jadi Makelar Kasus

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas tindakan penyidiknya dari pihak kepolisian, Stepanus Robin Pattuju yang jadi makelar kasus korupsi dengan menerima suap.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Kamis malam, 22 April.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," kata Firli dalam tayangan YouTube KPK RI.

Eks Deputi Penindakan KPK ini mengakui jika perilaku penyidiknya itu tak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harusnya menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Dia juga meminta kepada semua pihak untuk melapor jika ada kejadian seperti ini berulang.

"Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, kami mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK," ungkapnya.

Selain itu, masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id.

Ke depan, selain menangani tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada dewan pengawas.

"KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan seorang penyidiknya yaitu Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan pengacara yaitu Maskur Husain (MH). 

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap delapan orang saksi. Tak hanya itu, KPK juga menemukan bukti diantaranya buku rekening bank beserta kartu ATM.

Selanjutnya, KPK menahan Stepanus di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Maskur Husai ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan ditahan selama 22 April hingga 11 Mei mendatang.

Sementara M Syahrial kini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.

Akibat perbuatannya, Stepanus dan Maskur Husai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Alur Perkara

Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam. 

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli Bahuri. 

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan  dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” beber Firili Bahuri.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacaara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang  lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli.

Dari uang itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta. MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata Firli Bahuri.