Ngotot Mudik, Warga Riau akan Ditampung di Gedung Sekolah Polisi Lama
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan Gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) lama. Tempat ini akan digunakan sebagai ruang karantina bagi pemudik yang nekat ke Riau.
"Selain sarana dan prasarana, kami juga menyiapkan tenaga kesehatan, namun demikian butuh survei terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, dilansir Antara, Kamis, 22 April.
Menurut dia, setelah survei selesai, maka setelah itu bisa diketahui apa saja yang dibutuhkan agar gedung itu siap beroperasi sebagai ruang karantina.
Gedung ini dibutuhkan, katanya, sesuai rencana Gubernur Riau bahwa jika ada masyarakat yang nekat mudik ke provinsi itu akan dilakukan karantina di SPN lama tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau akan mengikuti aturan pemerintah pusat yang memberlakukan pengetatan mudik Lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku 22 April - 5 Mei 2021.
Baca juga:
- Pengakuan Rizieq Shihab: Saya Terkena COVID-19 di Bandara, Bukan Maulid Nabi
- Polri Kirim Surat ke Interpol di Lyon untuk Buru Jozeph Paul Zhang, Orang-orang terdekat Diperiksa
- KRI Nanggala-402 Hilang, Menhan Prabowo: Pertahanan Negara Pekerjaan yang Sangat Rumit
- Perhatian! Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, usai memberikan pengarahan pada acara Rakor Penanganan COVID-19 dan Mitigasi Bencana di Gedung Daerah, Pekanbaru, Riau, Kamis, 22 April mengatakan, adendum terhadap Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dimulai 22 April 2021 berlaku pengetatan mudik.
Dalam Rakor Penanganan COVID-19 dan Mitigasi Bencana itu diikuti Gubernur Riau H Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed, Kepala BPBD Riau Edy Afrizal.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. Proses larangan mudik yang dilakukan lebih awal ini guna menekan penyebaran COVID-19.
Tujuan adendum surat edaran itu, kata Doni, untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Meski begitu, Doni menyatakan dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat tidak usah kecewa, karena sesungguhnya pemerintah tidak akan membiarkan terjadinya mobilisasi orang dengan tujuan mudik, lalu akhirnya terpapar virus.
"Janganlah kita kecewa, ini semata demi keselamatan bangsa Indonesia. Kita tidak ingin terjadinya mobilisasi berdampak terjadinya penyebaran virus corona," kata Doni.