Kasatpol PP DKI: Denda Simpatisan Rizieq Shihab Langgar Prokes Petamburan Tembus Rp1,4 juta
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizeq Shihab setidaknya 36 orang ditindak dengan sanksi sosial dan denda. Denda yang terkumpul dari penindakan lebih dari Rp1 juta.
Jumlah denda dalam penindakan itu disampaikan Arifin saat bersaksi dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan untuk terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Mulanya, Arifin menjelaskan soal langkah-langkah yang dilakukan saat acara berlangsung. Dia sudah melakukan sosialisai agar simpatisan Rizieq Shihab menaati prokes.
"Mengedukasi dan mensosialisasikan kepada semua yang hadir ke tempat acara. Pemasangan spanduk kemudian menbentangkan poster-poster ajakan imbauan untuk jalankan prokes menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain," ucap Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April.
Baca juga:
- Di Depan Hakim, Kapolsek Tebet Sebut Rizieq Shihab Undang Habib dan Ulama Hadiri Pernikahan Putrinya di Petamburan
- Khawatir Dipolitisir, Rizieq Shihab Sampai Bersurat ke Tim Medis Larang Hasil Tes COVID Diungkap
- Rizieq Shihab Membantah: Tak Ada Dokter Bilang Saya Positif COVID-19
- KPK Batal Periksa Eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak karena Sakit
Kemudian, Arifin juga menyebut sudah melakukan penindakan terhadap simpatisan Rizireq yang abai menerapkan prokes. Setidakanya 36 orang ditindak dan diberi sanksi. Dari puluhan orang itu, 19 di antaranya diberikan sanksi sosial. Mereka mesti membersihkan fasilitas umum.
Sedangkan untuk sisanya diberikan sanksi denda. Mereka wajib membayar denda sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kemudian sebanyak 17 orang menjalankan sanksi denda administratif. Sehingga malam itu 36 orang (didenda) terkumpul sanksi dendanya ada 1 juta 450 ribu," kata dia.