Kabareskrim Tegaskan Polri Akan Ajukan Red Notice Buru Jozeph Paul Zhang
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan Polri akan mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26.
“Kemarin dari hasil rapat imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak kemudian akan kita lakukan, ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia (Jozeph Paul Zhang) mau negara-negara yang masuk Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) masuk ke sana,” kata Komjen Agus, Rabu, 21 April.
Soal pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang ditegaskan Kabareskrim juga dikoordinasikan dengan imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah tadi koordinasi dengan imigrasi, kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless kan bisa ke mana-mana, biar saja dulu,” ujar Komjen Agus.
Baca juga:
- Nakalnya Eks Mensos Juliari Batubara, Perintahkan Anak Buah 'Potek' Fee Bansos Rp10 Ribu
- Jokowi: Pemerintah Sebetulnya Tidak Senang Impor Beras
- PDIP Semprot Anies Baswedan Setelah OK OCE Gagal: Program Tak Jelas, Hanya Fokus Percantik Trotoar
- Bukan Reshuffle, Megawati dan Mendikbud Nadiem Bahas Kurikulum Pancasila yang Hilang
Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomeoljono sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Polri terus melacak keberadaannya yang disebut di luar negeri untuk segera menangkapnya.
Dalam upaya pecarian keberadaannya, Polri pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, bekerja sama dengan Interpol yang nantinya berujung penerbitan red notice.