KPK Panggil Kasi Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Bandung Barat Usut Dugaan Korupsi Aa Umbara
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Dian Soehartini.
Dirinya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud Nomor 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 April.
KPK juga memeriksa lima PNS di Pemkab Bandung Barat yaitu Anni Roslianti, Siti Nurhayati, Kresna Achmad Fathurrokhim, Asep Ilyas dan Tian Firmasyah. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Direktur CV Sentral Sayuran Garden City.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap para saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang kini telah ditahan KPK.
Baca juga:
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang pada Senin, 19 April lalu. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus korupsi ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.