Mudah-mudahan THR Buruh 'Lancar' seperti PNS, TNI dan Polri, Menaker Ida Fauziyah Sebut Belum Ada Pengusaha yang Lapor Tak Sanggup Bayar
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap bahwa hingga saat ini, belum ada pengusaha yang melaporkan ketidaksanggupannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi pekerjanya secara penuh.
Seperti diketahui, pekan lalu Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini memuat ketentuan bahwa pengusaha wajib membayar THR pekerjanya secara penuh atau tidak dicicil paling lambat H-7 sebelum Lebaran tahun ini.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR secara penuh imbas usaha yang belum pulih akibat COVID-19. Pengusaha bisa melaporkan kondisi perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang tidak mampu. Karena biasanya terbaca aduan pada minggu kedua dan ketiga dan batas akhir pembayaran THR H-7. Jadi pengusaha atau pekerja melaporkan pada H-7," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 19 April.
Sebelum melapor ke Kemnaker, kata Ida, pengusaha yang tidak sanggup membayar THR secara penuh tahun ini harus melakukan dialog lebih dulu dengan para pekerjanya, termasuk secara kekeluargaan.
"Dialog antara pengusaha dan pekerja terkait ketidakmampuan didasarkan bukti laporan keuangan internal dan hasil pembahasan bipartit. Dilaporkan di dinas ketenagakerjaan setempat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, pengusaha yang melanggar dengan tidak memberikan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan akan mendapatkan sanksi administratif dan denda.
Baca juga:
- Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran Tidak Boleh Perseorangan, Cek Cara dan Jadwalnya
- Kabar Gembira dari Airlangga: Seluruh PNS, TNI dan Polri dapat THR, Tidak seperti Tahun Lalu
- Luncurkan Posko THR 2021, Menaker Ida: Pekerja Bisa Konsultasi dan Mengadu
- Mengapa Bank Indonesia Dorong Uang Edisi Khusus Rp75.000 untuk THR Lebaran?
Adapun aturan mengenai sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen.
"Sanksi jika terlambat membayar sesuai peraturan perundang-undangan dikenakan denda. Denda tersebut digunakan untuk kepentingan pekerja atau buruh," jelasnya.
Karena itu, Ida meminta semua pihak terkait mendukung pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. Termasuk dalam hal ini para pemimpin di daerah. Ia berharap aturan ini bisa memuaskan kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusaha.
"Saya minta peran aktif gubernur, bupati, wali kota untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR 2021 sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," tuturnya.