Menkominfo Johnny G Plate Digugat Sampoerna Telekom Soal Tarif Izin Pita Frekuensi Radio

JAKARTA - PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 102/G/2021/PTUN.JKT, pada Jumat, 16 April kemarin.

Adapun obyek gugatan Sampoerna Telekom terkait Keputusan Menkominfo No.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Dalam petitum gugatannya, salah satu anak usaha Sampoerna Strategic Group itu meminta hakim PTUN membatalkan Keputusan Menkominfo No.456/2020. Termasuk memerintahkan Menkominfo untuk mencabut Keputusan Menkominfo No.456/2020. 

"Membatalkan Surat Menkominfo tanggal 2 Oktober 2020 tentang Rincian Tagihan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta setiap tindakan administrasi sebagai pelaksanaan atau akibat hukum dari KM Kominfo No.631/2019 dan obyek gugatan," tulis Murthias Shella Putri selaku kuasa hukum dari PT Sampoerna Telekomunikasi, Senin, 19 April.

Sampoerna Telekom juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Menkominfo untuk menyesuaikan besaran nilai komponen K pada Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Sampoerna Telkom tahun 2019, 2020, serta tahun-tahun selanjutnya adalah maksimal sebesar 63,540633.

Sekaligus memerintahkan tergugat untuk melakukan penyesuaian kewajiban membayarkan BHP IPFR Penggugat tiap tahunnya yaitu BHP Tahun Ke-empat 2019 dan BHP Tahun Ke-lima 2020, serta untuk BHP tahun-tahun selanjutnya. 

Adapun skemanya, mewajibkan BHP yang harus dibayar secara tunai oleh penggugat kepada tergugat adalah sebesar 30 persen x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633. 

"Artinya, 30 persen x BHP IPFR 2019 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah Rp36,8 miliar. Sedangkan BHP tahun 2020  30 persen x BHP IPFR 2020 menggunakan nilai K 63,540633 adalah sejumlah Rp45,7 miliar," kutip VOI dari petitum gugatan PT Sampoerna.

Selain itu, pihak Sampoerna meminta atas tidak digunakannya 2x2,5 Mhz frekuensi penggugat sehingga, 35 persen x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, pembayaran akan diwujudkan dalam bentuk penyediaan akses internet ke Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah dan Instansi Pemerintahan.

Adapun untuk mendukung pemerataan jaringan seluruh Indonesia, 35 persen x Formula BHP IPFR setelah dilakukan penyesuaian nilai K menjadi 63,540633, diwujudkan dalam bentuk perluasan coverage

"Memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan Keputusan dan atau Tagihan BHP IPFR yang tidak sesuai," tukas petitum tersebut.