Kemenkominfo Cabut Izin Pita Frekuensi Net1 Indonesia, Minta Perusahaan Lunasi Denda Rp477 Miliar
Kemenkominfo telah mencabut izin pita frekuensi radio 450 MHz PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia). (foto: Jackson David / Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencabut izin pita frekuensi radio 450 MHz kepada PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia) pada 30 November kemarin.

"Pencabutan izin pita frekuensi ini merupakan sanksi di mana PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," ungkap juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resminya, Rabu, 1 Desember.

Dedy menjelaskan, pencabutan izin tersebut tertuang ke dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 hingga 457.5 MHz berpasangan dengan 460 hingga 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Menurut Dedy, penetapan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Dedy pencabutan izin pita frekuensi radio, PT Net Satu Indonesia dengan layanan internet Net1 Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio.

"Dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya," ujar Dedy.

Selain itu, PT Net Satu Indonesia wajib melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440.

"(Perusahaan juga harus) melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dedy.

Terakhir, Dedy mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia.

Sebelumnya diwartakan, PT Net Satu Indonesia diketahui telah menggugat Menteri Kominfo Johnny G Plate karena Keputusan Menkominfo No 456 yang diklaim memberatkan perusahaan tersebut, sebelum ditetapkannya pencabutan izin pita frekuensi radio.

Namun, PT Net Satu Indonesia menolak untuk mengikuti keputusan Menkominfo tersebut, dan menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak Jumat 16 April lalu.