Lelah Sidang, Hakim Tunda Persidangan Rizieq Shihab
JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Alasannya, semua pihak harus cukup istirahat saat Ramadan.
"Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita nggak bisa lagi nih lanjut," ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April.
Dengan demikian, kata Suparman, apabila masih ada saksi sebaiknya jaksa menghadirkan pada persidangan berikutnya. Hal ini karena hakim juga perlu istirahat.
"Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis (22 April). Mengenai perkara 221, 222 ini nggak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga. Jadi sampai di sini ya sampai di sini," sambung Suparman.
Baca juga:
Menanggapi hal tersebut, jaksa menyebut dalam persidangan mendatang bakal menghadirkan lima saksi. Hanya saja, belum dirinci identitas para saksi tersebut.
"Ada lima (saksi)," kata jaksa.
"Jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," timpal Suparman.
Sebagai informasi, dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan empat saksi. Mereka yakni Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Satpol PP Kecamatan Megamendung Iwan Relawan dan Camat Megamendung Endi Rismawan.